Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 005/DPMPTSP-UM/126 Tanggal : 21 Juni 2021, Hal : Undangan Rapat, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dalam Isi Disposisi surat tersebut memberi penugasan kepada Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehidamri, S.Ag pada hari Kamis 24 Juni 2021 mewakili Kakankemenag Kab. Inhu untuk mengikuti Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tempat : Ruang Auditorium H. Yopi Arianto, Lt.IV Kantor Bupati Inhu.


Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya yang akan dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu dilaksanakan pembahasan bersama dengan pihak terkait.