Kemenag Logo

Layanan Rekomendasi Izin Penelitian
Syarat
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi dari Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hulu
Waktu 20 Menit
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Surat Rekomendasi Izin Penelitian

Layanan Penerimaan Siswa / Mahasiswa Magang
Syarat
  1. Surat Permohonan Siswa / Mahasiswa Magang dari Sekolah / Madrasah atau Perguruan Tinggi
Waktu 30 Menit
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Surat Penerimaan Siswa / Mahasiswa Magang

Layanan Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah
Syarat
  1. Surat Permohonan dari pengurus rumah ibadah
  2. Rekomendasi dari FKUB Kabupaten Indragiri Hulu
  3. Surat Keterangan Domisili Rumah ibadah dari RT/RW
  4. Surat Rekomendasi dari Camat
  5. Daftar Nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
  6. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah / Kepala Desa
  7. Fotocopy Status Tanah
  8. Fotocopy Surat Pendaftaran Pimpinan Agama setempat dari Kementerian Agama RI
Waktu 3 Hari Kerja
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Surat Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah

Layanan Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Budha
Syarat
  1. Surat Permohonan dari Pengurus Vihara
  2. Rekomendasi dari FKUB Kabupaten Indragiri Hulu
  3. Surat Keterangan domisili Vihara dari RT/RW
  4. Surat Rekomendasi dari Camat
  5. Daftar Nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna
  6. rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
  7. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 ( enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
  8. Fotocopy Status Tanah
  9. Fotocopy Surat Pendaftaran Pimpinan Budha setempat dari Kementerian Agama RI
Waktu 3 hari Kerja
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Surat Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Budha

Layanan Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Hindu
Syarat
  1. Proposal
  2. Surat Permohonan dari Pengurus Pura
  3. Rekomendasi dari FKUB Kabupaten Indragiri Hulu
  4. Surat Keterangan domisili Pura dari RT/RW
  5. Surat Rekomendasi dari Camat
  6. Daftar Nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna
  7. rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
  8. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 ( enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
  9. Fotocopy Status Tanah
  10. Fotocopy Surat Pendaftaran Pimpinan Hindu setempat dari Kementerian Agama RI
Waktu 3 Hari Kerja
Biaya Rp. 0,-
Produk Layanan Surat Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Hindu

Layanan Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Konghucu
Syarat
  1. Surat Permohonan dari Pengurus Klenteng
  2. Rekomendasi dari FKUB Kabupaten Indragiri Hulu
  3. Surat Keterangan domisili Klenteng dari RT/RW
  4. Surat Rekomendasi dari Camat
  5. Daftar Nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 ( sembilan puluh ) orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
  6. Dukungan Masyarakat setempat paling sedikit 60 ( enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
  7. Fotocopy Status Tanah
  8. Fotocopy Surat Pendaftaran Pimpinan Konghucu setempat dari Kementerian Agama RI
Waktu 3 Hari Kerja
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Surat Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Konghucu