Layanan |
: |
Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Konghucu |
Syarat |
: |
- Surat Permohonan dari Pengurus Klenteng
- Rekomendasi dari FKUB Kabupaten Indragiri Hulu
- Surat Keterangan domisili Klenteng dari RT/RW
- Surat Rekomendasi dari Camat
- Daftar Nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 ( sembilan puluh ) orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
- Dukungan Masyarakat setempat paling sedikit 60 ( enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
- Fotocopy Status Tanah
- Fotocopy Surat Pendaftaran Pimpinan Konghucu setempat dari Kementerian Agama RI
|
Waktu |
: |
3 Hari Kerja |
Biaya |
: |
Gratis / Rp.0,- |
Produk Layanan |
: |
Surat Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Konghucu |