Kemenag Logo

Layanan Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
Syarat
  1. Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
  2. Surat pernyataan Persetujuan dan Belum Pernah Mendapatkan Pengukuran Arah kiblat dari pihak lain
  3. Denah Lokasi masjid atau makam yang akan diukur Arah Kiblatnya
Waktu 1 Hari Kerja
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Surat Kesediaan Pengukuran Arah Kiblat

Layanan Pemberian Surat Izin Operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) Di Kabupaten Indragiri Hulu
Syarat
  1. Surat Permohonan
  2. Memiliki izin pendirian Ormas dari Kemenkumham
  3. Akta Notaris untuk Lembaga Berbadan Hukum
  4. Rekomendasi Surat izin dari Baznas Kabupaten/Kota
  5. Izin pembentukan LAZ dari dirjen bimas islam
  6. Data muzakki dan mustahiq
  7. Program pemberdayagunaan zakat
Waktu 45 Menit
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Surat Izin Operasional LAZ Di Kabupaten Indragiri Hulu

Layanan Akreditasi Dan Pengawasan Kepatuhan Syari’ah Pada Lembaga Zakat Di Kabupaten Indragiri Hulu
Syarat
  1. Memiliki Badan Hukum
  2. Surat Izin Pendirian Lembaga
  3. Daftar Muzakki dan Mustahiq
  4. Program pengumpulan dan pendistribusian zakat
  5. Laporan Keuangan
  6. Surat Pernyataan bersedia diakreditasi
Waktu 9 Hari Kerja
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Laporan Akreditasi Dan Pengawasan Kepatuhan Syar’ah Pada Lembaga Zakat

Layanan Permohonan Surat Keterangan Majelis Ta'lim Terdaftar
Syarat
  1. Surat Permohonan di sahkan KUA
  2. Sejarah Singkat Majelis Ta'lim
  3. Form Data Majelis Ta'lim
  4. Susunan Pengurus & KTP (ttd Kepala Desa/Ketua Yayasan/ yang berwenang selain pengurus
  5. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
  6. Berita acara verifikasi dan validasi KUA Kecamatan
  7. KTP Jama'ah minimal 15 orang
  8. Foto kegiatan Majelis Ta'lim
Waktu 1 hari
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Piagam Majelis Ta'lim

Layanan Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah
Syarat
  1. Surat Permohonan dari pengurus rumah ibadah
  2. Rekomendasi dari FKUB Kabupaten Indragiri Hulu
  3. Surat Keterangan Domisili Rumah ibadah dari RT/RW
  4. Surat Rekomendasi dari Camat
  5. Daftar Nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
  6. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah / Kepala Desa
  7. Fotocopy Status Tanah
  8. Fotocopy Surat Pendaftaran Pimpinan Agama setempat dari Kementerian Agama RI
Waktu 3 Hari Kerja
Biaya Rp. 0,-
Produk Layanan Surat Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah