Syarat |
: |
- Pemohon menyampaikan pengaduan (tertulis atau lisan)
- Petugas menerima pengaduan pemohon
- Petugas memberi laporan kepada Ka. Penyelenggara
- Ka. Penyelenggara melakukan pendeteksian masalah
- Ka. Penyelenggara membuat laporan pengaduan masalah ke Ka. Kan. Kemenag
- Ka. Penyelenggara dan Ka. Kan. Kemenag mejadwalkan mediasi sengketa perwakafan
- Petugas membuat surat undangan mediasi kepada pihak dan instansi yang terkait
- Petugas, Ka. Penyelenggara dan Ka. Kan. Kemenag melaksanakan proses mediasi sengketa perwakafan
- Petugas membuat absensi, notulen, dan berita acara mediasi dan tindak lanjut sengketa perwakafan
- Semua pihak menandatangani berita acara mediasi dan tindak lanjut sengketa perwakafan
|