Kemenag Logo

Layanan Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf
Syarat
  1. Surat Permohonan dari Kepala KUA
  2. Akta Ikrar Wakaf (AIW)/ Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  3. Pengesahan Nadzir
  4. KTP Wakif
  5. KTP Nadzir
  6. Surat tanah yang diwakafkan
  7. Surat Keterangan lurah tentang wakaf
Waktu 2 Hari Kerja
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Bukti Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf

Layanan Papanisasi Tanah Wakaf
Syarat
  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Sertifikat Wakaf/AIW/APAIW
  3. Fotocopy Surat Pengesahan Nadzir dilegis Ka. KUA Kecamatan
  4. Fotocopy KTP Nadzir
  5. Rencana Anggaran Biaya
  6. Nomor Rekening Ketua Nazhir
  7. Surat Pernyataan Kebenaran dokumen
Waktu 4 hari
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Papanisasi Tanah Wakaf

Layanan Advokasi Sengketa Perwakafan
Syarat
  1. Pemohon menyampaikan pengaduan (tertulis atau lisan)
  2. Petugas menerima pengaduan pemohon
  3. Petugas memberi laporan kepada Ka. Penyelenggara
  4. Ka. Penyelenggara melakukan pendeteksian masalah
  5. Ka. Penyelenggara membuat laporan pengaduan masalah ke Ka. Kan. Kemenag
  6. Ka. Penyelenggara dan Ka. Kan. Kemenag mejadwalkan mediasi sengketa perwakafan
  7. Petugas membuat surat undangan mediasi kepada pihak dan instansi yang terkait
  8. Petugas, Ka. Penyelenggara dan Ka. Kan. Kemenag melaksanakan proses mediasi sengketa perwakafan
  9. Petugas membuat absensi, notulen, dan berita acara mediasi dan tindak lanjut sengketa perwakafan
  10. Semua pihak menandatangani berita acara mediasi dan tindak lanjut sengketa perwakafan
Waktu Sesuai kebutuhan
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Berita acara mediasi dan tindak lanjut sengketa perwakafan

Layanan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Pada KUA Kecamatan
Syarat
  1. Surat kepemilikan tanah (asli)
  2. Fotocopi KTP wakif, nadzir dan saksi
  3. Permohonan Akta Ikrar Wakaf dari wakif atau Nadzir Jika nadzir berbadan hukum maka harus melampirkan fotocopi Akta Notaris atau pengesahan dari Menkumham RI
  4. Materai 6000 sebanyak 14 buah
  5. Surat kuasa atau persetujuan dari ahli waris jika tidak milik sempurna
  6. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dari kelurahan/desa
Waktu 3 Hari Kerja
Biaya Gratis / Rp.0,-
Produk Layanan Akta Ikrar Wakaf