Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 22 Maret 2021, Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag bersama Yovi Rahman, S.Sos sambut kunjungan kerja Subbag Ortala dan KUB Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, terdiri dari H. Janhery, MA Jabatan : Kepala Subbag Ortala dan KUB; H. Marjoni, S.Ag.,MA Jabatan : Analis Bina Kehidupan Agama Subbag Ortala dan KUB; dan Nico Maman, Jabatan : Pramubakti Subbag Ortala dan KUB Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau.


Kunjungan kerja tersebut sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 476/Kw.04.1/3/Kp.01.1/03/2021, untuk Melakukan Evaluasi Desa Sadar Kerukunan di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kab. Inhu.


Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kab. Inhu ditetapkan sebagai Model Desa Sadar Kerukunan di Provinsi Riau Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor 570 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Sebagai Model Desa Sadar Kerukunan Di Provinsi Riau Tahun 2018.


Ditetapkannya suatu Model Desa Sadar Kerukunan adalah untuk meningkatkan pemahaman kerukunan bahwasanya kerukunan bukan hanya setakat pemahaman saja, melainkan sampai pada tingkat kesadaran yang bisa mengejawantahkan ke dalam kenyataan sosial keberagaman.


Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu telah memenuhi indikator sebagai Desa Sadar Kerukunan Di Provinsi Riau dengan menunjukkan perilaku atau sikap-sikap toleransi antar pemeluk dalam keseharian.
Terkait dengan hal tersebut perlu untuk dilakukan evaluasi agar penetapannya sebagai Model Desa Sadar Kerukunan tetap terlaksana maupun lebih ditingkatkan lagi untuk mewujudkan model-model desa sadar kerukunan lainnya sebagaimana yang menjadi harapan bersama, ujar H. Janhery kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)