Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Senin, 22 Februari 2021, Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag, dengan didampingi Kepala Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I dan Hanisa Muttakin, SE selaku Analis Kepegawaian Subbag TU serahkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 00103/12018/AZ/01/21 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Janda/Duda.


SK tersebut diterima salah seorang anak dari almarhum Dasril, S.Pd.I, jabatan terakhir Guru Muda di Madrasah Aliyah Swasta Miftahul Jannah Peranap.


Selanjutnya diserahkan juga SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.


SKPP pegawai Pensiun yang diterbitkan oleh Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tersebut dengan nomor SKPP : P-168/Kk.04.01/KU.00/02/2021, dan TMT Pensiun 20 Oktober 2020.


Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah Surat Keterangan tentang penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan dihentikan pembayarannya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas pegawai yang pindah atau pensiun berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat bahwa record pegawai tersebut dalam database pegawai telah dipindahkan ke dalam tabel pegawai nonaktif, demikian disampaikan Kasi Penmad, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I.(tulang)