Kemenag Logo

Indragiri Hulu (Inmas), Selasa, 26 April 2023 Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kab. Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag pada KUA Kec. Rengat melaksanakan Inspeksi dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai ASN Pada lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu. Dalam sidak tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengingatkan agar pelayanan pada KUA Kec. Rengat dapat berjalan dengan maksmal usai Cuti Bersama Idul Fitri. bagi ASN yang sedang melaksanakan mudik lebaran, dan terkendala dalam perjalanan pulang dapat mengajukan Cuti Tahunan.

Kementerian Agama memberikan izin kepada pegawainya untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman dengan mengajukan cuti tahunan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen No SE 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idulfitri 1444 H. Diatur juga bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja. Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(Reski)