Kemenag Logo

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan dan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pembaharuan.


Rabu 9 Februari 2022. Kasi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu, Syahril, S.Ag , M.H bersama Staff, Sunaryo, S Pd.I dan M.Syaifudin Ansori, S.H.I pendampingan terhadap pamong Belajar Ahli Muda Pada Seksi Ponpes dan Ma'had Aly Bidang Pakis Kanwil Kemenag Provinsi Riau, DR. H. M. Fakhri, MA dan Staff, Nik Yusnansyah, S.Pd dalam acara Penyerahan Surat Keputusan dan Piagam Statistik Pesantren Pembaharuan Ponpes Kab. Inhu, tempat di Ponpes Imadul Bilad Pematang Reba.


SK dan PSP Pembaharuan yang diserahkan tersebut merupakan Periode Januari 2022 dan sebanyak 12 (dua belas) ponpes di Kab. Inhu yang menerima, ujar Kasi PD. Pontren dalam keterangannya.