Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 98/UM/II/2022, Tanggal : 7 Februari 2022, Hal : Undangan, maka pada hari Selasa 8 Februari 2022, KepalaKantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, DR. H. Darwison, MA menghadiri acara Rapat Koordinasi Kerjasama )MoU) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Pengadilan Agama Kelas I B, tempat di Ruang Rapat Narasinga Lt. 2 Kantor Bupati Indragiri Hulu. Rakor dipimpin oleh Sekda Kab. Inhu, Ir. H. Hendrizal, M.Si.


Ketua Pengadilan Agama Rengat, Yunadi, S.Ag menyampaikan bahwasanya angka perceraian di Kab. Inhu cukup tinggi sehingga menimbulkan banyak menimbulkan permasalahan sosial maupun ekonomi/penghidupan anak maupun kelanjutan pendidikannya khususnya bagi keluarga yang bercerai dengan status ekonomi lemah.  


Data perceraian perlu disampaikan ke Pemda Kab. Inhu khususnya kepada OPD terkait, sehingga dengan bersinergi dapat mengatasi maupun menyelesaikan permasalahan daripada dampak perceraian. Untuk itu perlu dilakukan MoU, ujar Yunadi.
Dengan data yang telah tersaji dengan lengkap, Pemkab Inhu melalui Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja akan memberi perhatian khusus kepada anak yang tidak mampu sekolah akibat perceraian orang tuanya atau anak yang menikah di bawah umur dan bercerai, ujar Sekda Kab. Inhu.


Usai mengikuri rakor, Kakankemenag Kab. Inhu melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi bersama Sekda Kab. Inhu dengan didampingi Asisten I.