Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.


Selanjutnya, Direktorat Penerangan Agama Islam melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh PAI Non PNS di Provinsi dan Kabupaten/Kota secara periodik.


Evaluasi terhadap kinerja PAI Non PNS dilakukan setiap tahun. Hasil penilaian kinerja selama 1 (satu) tahun dijadikan dasar dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi PAI Non PNS yang berkinerja buruk.
Selasa 8 Februari 2022, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS Tahun Evaluasi Tahun 2021.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, DR. H. Darwison, MA didampingi Kasi Bimas Islam, Drs. Muhammad Ihsan, Kasi PHU, H. A. Razak, S.Ag., M.Pd.I dan Ketua Pokjaluh Agama Islam Kankemenag Kab. Inhu, Abdul Basit, S.Ag selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Kuala Cenaku melakukan pembinaan pada kegiatan tersebut.
Dalam arahannya, Kakankemenag Kab. Inhu menegaskan bahwasanya selaku Penyuluh Agama Islam, baik PNS maupun Non PNS merupakan garda terdepan Kementerian Agama. Untuk itu harus meningkatkan kinerja maupun kompetensi diri sehingga tugas penyuluhan terlaksana dengan baik.


Moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Moderasi beragama akan mendorong terciptanya harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan secara personal, keluarga dan masyarakat.
Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS harus menjadi role model bagi masyarakat yang diharapkan mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang mendukung praktik beragama yang moderat dan juga melaksanakan sosialisasi diberbagai kesempatan terkait dengan moderasi beragama, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.