Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Jum’at 28 Januari 2022, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat, Helena bersama ARK 5, Agung Al Malik melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kakankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA terkait dengan Tindaklanjut Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama.


Surat Edaran tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 25 Maret 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk itu Kementerian Agama perlu melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam rangka menjamin perlindungan kepada pegawai Non-Aparatur Sipil Negara melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan/satuan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mendukung penuh dan akan memfasilitasi pelaksanaan daripada surat edaran tersebut, ujar H. Darwison.