Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka pelaksanaan tugas serta untuk memberikan pelayanan secara maksimal dan menindaklanjuti surat Pondok Pesantren Yayasan Darussalam Nomor : 006/PPS-DS/I/2022, Tanggal : 12 Januari 2022, Hal : Undangan, maka pada hari Jum’at 14 Januari 2022, Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu, Syahril, S.Ag., M.H (sisi kanan) melaksanakan pendampingan terhadap Pengurus Pondok Pesantren Darussalam, Kecamatan Kelayang untuk melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Provinsi Riau H. Jasri, S.E., M.Pd.I, Jabatan : Sub Koordinator Pendidikan Diniyah Kesetaraan dan Sistem Informasi terkait dengan Pengurusan Izin Satuan Pendidikan PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah) Ulya Darussalam, Pondok Pesantren Darussalam Kecamatan Kelayang.


Terkait dengan izin operasional PKPPS adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3543 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, ujar Kasi PD. Pontren kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.