Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.


Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu oleh Kepala Seksi PD. Pontren, Syahril, S.Ag., M.H dengan didampingi Staf, Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 123 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Penetapan Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dan Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustho Nomor : B-1057/Kk.0.1/3/PP.00.8/8/2021 terhadap MDTW  Al-Hijrah, Jalan Poros Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, dengan Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah (NSDT) 321214020020.


Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku seerta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, ujar Kasi PD. Pontren