Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilaksanakan Implikasi Digitalisasi Penyelesaian Dokumen Haji Pasca Penetapan KMA Nomor 660 Tahun 2021 tersebut.


Senin 22 November 2021, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. A. Razak, S.Ag., M.Pd.I bersama staf, Hj. Susliana, S.Ag; Eka Purnama Sari, S.S; Indah Choiru Maslachah, S.Pd.I; dan H. Sawaludin, S.Pd., S.Sos, melaksanakan pendampingan terhadap staf Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Hari Kurniawan, S.E; Masykur IS, Amd; dan Handayani, S.Si melaksanakan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen di Kankemenag Kab. Inhu.