Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Penyuluh Agama Islam Non PNS berkedudukan di wilayah Kecamatan sesuai SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota dan atasan langsungnya adalah kepala KUA Kecamatan.
Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu melaksanakan suscatin bagi calon pengantin. Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga.
Kursus Calon Pengantin yang diprogramkan oleh Kementerian Agama diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menekan angka perceraian serta dalam upaya menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah.
Selasa 26 Oktober 2021, setelah menerima penugasan dari Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Pasir Penyu Yusrianto, S.H.I., M.H maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Pasir Penyu, Haswar Nova, S.H dengan didampingi Abdul Aziz Mantiki, S.Pd melaksanakan bimbingan/penyuluhan suscatin terhadap lima pasang calon pengantin.
Semoga dengan bimbingan/penyuluhan yang telah dilaksanakan kelak menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, ujar Haswar Nova.(tulang)