Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Meindaklanjuti surat Direktur Jenderal, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor : B-3937/Dt.III.IV/HM.01/10/2021, Tangggal : 21 Oktober 2021, Perihal : Permohonan Menjadi Peserta, maka pada hari Selasa 26 Oktober 2021, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I sekaligus  merupakan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu mengukuti Workshop bagi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) bersama Kementerian Agama Departemen Ekonomi Keuangan Syariah Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan workshop terdiri dari Diskusi Panel, di antaranya:
1. Peranan Kementerian Agama Dalam Regulasi Tata Kelola Ewakaf Uang oleh Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA (Dirjen Bimas Islam Kemenag);
2. Strategi Operasional LKSPWU Dalam Pengembangan Wakaf Uang, oleh Prof. Muhammad Nuh (Ketua Badan Wakaf Indonesia);
3. Peranan Aspek Rekomendasi Pengawasan LKSPWU, oleh Otoritas Jasa Keuangan OJR, oleh Nyimas Rohmah (direktur Pengaturan dan Peizinan Perbankan Syariah);
4. Kiat-Kiat Penggalangan/Fundraising Wakaf Uang, oleh Wakil Ketua BWI, Imam Saptono;
5. Menjadikan Wakaf Uang Sebagai Produk Unggulan Perbankan Syariah, oleh Kepala Divisi BSI, Astrid; dan Modal Bisnis dan Teknis Pengelolaan Wakaf Uang, oleh CIMB Niaga, Maryana Yunus.(tulang)