Kemenag Logo

Indragiri Hulu,(Inmas). Sabtu 23 Oktober 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelayang, Abdurrahman, S.Ag selaku Plh. Kepala KUA Kecamatan Sei Lala melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah atas nama Rizqi Nurhidayat dengan Nur Surya Satria di Luar Balai Nikah serta Di Luar Hari dan Jam Kerja. Salah satu saksi nikah Kurnadi Putra dengan pembawa acara Alfian, keduanya merupakan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sei Lala.
Sebelum pencatatan akad nikah/prosesi akad nikah telah dilaksanakan suscatin (kursus calon pengantin).
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Dengan suscatin, calon pengantin menjadi tahu apa itu pernikahan, hak dan kewajiban masing-masing pasangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, demikian disampaikan Abdurahman, S.Ag kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)