Kemenag Logo

Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 20 Oktober 2021, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah Elica Pertiwi (karyawati Bank BSI KCP Rengat) dengan Ade Susanto di Luar Balai Nikah dengan menerapkan prokes, selanjutnya Buku Nikahnya diserahkan oleh Camat Rengat, Sustiono. Sebelum pencatatan akad nikah/prosesi akad nikah telah dilaksanakan suscatin (kursus calon pengantin).
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Dengan suscatin, calon pengantin menjadi tahu apa itu pernikahan, hak dan kewajiban masing-masing pasangan. Semoga menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, ujar Amrizal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, demikian disampaikan Amrizal kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)