Kemenag Logo

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A 2 Rengat Nomor : UND-25/WPB.04/Kp.03/2021, Perihal : Undangan Workshop Refresment Penyelesaian Tagihan, PPK dan PPSPM maka pada hari Selasa 31 Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kab. Inhu, H. A. Razak, S.Ag., M.Pd.I yang juga merupakan PPK DIPA Seksi PHU mengikuti kegiatan Workshop Refresment Penyelesaian Tagihan, PPK dan PPSPM Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Riau secara online melalui zoom meeting. Materi yang disampaikan terdiri dari Mekanisme Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN; Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana; dan Pengujian dan Penyelesaian Tagihan Belanja Negara, demikian disampaikan H. A. Razak. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.(tulang)