-
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Selanjutnya, selain memberikan penyuluhan terhadap kelompok binaan juga m -
Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu melaksanakan suscatin bagi calon pengantin.
Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidup -
Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 18 Oktober 2021, Penghulu Muda Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Penyu, Najmi, S.Ag melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Luar Balai Nikah, tempat di Masjid Nur Haq, Jalan MT. Haryono Nomor 354 Kelurahan Tanjung Gading, Kec. Pasir Penyu. Turut mendampingi/bertindak sela
-
Indragiri Hulu,(Inmas). Ahad 17 Oktober 2021, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Luar Balai Nikah dan Di Luar Jam Kerja atas nama Sandra Wahyudi bin M. Rais dengan Desti Sustiana binti Husmari di Desa Sukamaju, Ke
-
Indragiri Hulu, (Inmas). Jum’at 15 Oktober 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Lala oleh Plh. Ka. KUA Kec. Sei Lala, Abdurrahman, S.Ag selaku Penghulu Muda/Kepala KUA Kec. Kelayang bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Sei Lala, Kurnadi Putra sekaligus bertindak selaku saksi akad nikah melaksanaka